Powered By Blogger

Selasa, 03 Desember 2013

ILMU SOSIAL DASAR SEBAGAI KOMPONEN MATA KULIAH DASAR UMUM

ILMU SOSIAL DASAR SEBAGAI KOMPONEN MATA KULIAH DASAR UMUM

Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa memahami hakekat dan fungsi ISD dalam perguruan Tinggi

1. menjelaskan tujuan pendidikan umum di perguruan tinggi
2. menjelaskan 3 kemampuan yang diharapkan dihasilkan dari lulusan pendidikan tinggi
3. menjelaskan latar belakang diberikannya ISD
4. mahasiswa dapat menjelaskan pengertian ISD
5. menyebutkan tujuan ISD
6. menyebutkan 3 kelompok ilmu pengetahuan
7. menjelaskan pengertian masalah sosial
8. memberikan contoh masalah sosial

ISD Sebagai Salah Satu MKDU
Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa memahami hakekat dan fungsi ISD dalam perguruan Tinggi

Tujuan Instruksional Khusus :
1. Mahasiswa dapat menjelaskan tujuan pendidikan umum di perguruan tinggi
2. Mahasiswa dapat menjelaskan 3 kemampuan yang diharapkan dihasilkan dari lulusan pendidikan tinggi
3. Mahasiswa dapat menjelaskan latar belakang diberikannya ISD
4. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian ISD
5. Mahasiswa dapat menyebutkan tujuan ISD
6. Mahasiswa dapat menyebutkan 3 kelompok ilmu pengetahuan
7. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian masalah sosial
8. Mahasiswa dapat memberikan contoh masalah sosial
Ilmu Sosial Dasar Sebagai Komponen Mata Kuliah Dasar Umum
Menghadapi masalah-masalah dalam penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi, demikian pula untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan negara, maka diselenggarakan program-program pendidikan umum. Tujuan pendidikan umum di perguruan tinggi adalah :

1.   Sebagai usaha membantu perkembangan kepribadian mahasiswa agar mampu berperan sebagai anggota masyarakat dan bangsa serta agama.

2.   Untuk menumbuhkan kepekaan mahasiswa terhadap masalah-masalah dan kenyataan-kenyataan sosial yang timbul di dalam masayrakat Indonesia.

3.      Memberikan pengetahuan dasar kepada mahasiswa agar mereka mampu berpikir secara interdisipliner, dan mampu memahami pikiran para ahli berbagai ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikian memudahkan mereka berkomunikasi.

PENGERTIAN ILMU SOSIAL DASAR
Ilmu Sosial Dasar (ISD) adalah pengetahuan yang mengkaji masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam ilmu-ilmu sosial seperti : sejarah, ekonomi, geografi, sosiologi, antropologi, psykologi sosial.

Tujuan Ilmu Sosial Dasar
1. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah – masalah sosial yang ada dalam masyarakat.

2.  Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.

3.   Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya secara kritis dan interdisipliner.

4.  Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dandapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan  masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.

Ilmu Pengetahuan Sosial Ilmu Sosial dasar (ISD) dan Ilmu Pengetahuan social (IPS) kedua-duanya mempunyai persamaan dan perbedaan. Persamaan ISD dan IPS yaitu :
1.      Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan.
2.      Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
3.      Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan social dan masalah sosial.

Perbedaan ISD dan IPS yaitu :

1.    Ilmu sosial dasar diberikan di Perguruaan Tinggi, Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan di sekolah dasar dan sekolah lanjutan.

2.      Ilmu sosial dasar merupakan mata kuliah tunggal sedangkan ilmu pengetahuan sosial dasar merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran(untuk sekolah lanjutan).

3.   Ilmu Sosial dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedang ilmu pengetahuan social diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan keterampilan intelektual.

Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar
Bahan pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan 3 golongan :

1.  Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.

2.  Konsep-konsep social atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan social dibatasi pada konsep dasar atau elemnter saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah social yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial

3.  Masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan social yang antara yang satu dengan yang lainnya berbeda.

Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Penduduk Di Indonesia

Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk baik pertambahan maupun penurunannya. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk yaitu kelahiran (natalitas), kematian (mortalitas) dan perpindahan penduduk (migrasi). Kelahiran dan kematian dinamakan faktor alami, sedangkan perpindahan penduduk dinamakan faktor non alami. Migrasi ada dua yaitu migrasi yang dapat menambah jumlah penduduk disebut migrasi masuk (imigrasi), dan yang dapat mengurangi penduduk disebut migrasi keluar (emigrasi)
 
Faktor penyebab utama ini adalah adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama kemajuan di bidang kesehatan. Dengan kemajuan teknologi kesehatan kelahiran dapat diatur dan kematian dapat dicegah. Ini semua mengakibatkan menurunnya angka kematian secara drastis atau mencolok. Sesuai dengan tingkat kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi maka tiap-tiap masyarakat atau negara, pertumbuhan penduduknya mengalami 4 periode yaitu:

1.      Periode I
Pada periode ini pertumbuhan penduduk berjalan dengan lambat yang ditandai dengan adanya tingkat kelahiran dan kematian yang rendah sehingga disebut periode statis.

2.      Periode II
Tahap kedua ini angka kematian mulai turun karena adanya perbaikan gizi makanan dan kesehatan. Akibat dari itu semua pertumbuhan penduduk menjadi cepat mengingat angka kelahiran yang masih tinggi.

3.      Periode III
Periode ini ditandai dengan tingkat pertumbuhan penduduk mulai turun. Tingkat kematian pada periode ini stabil sampai pada tingkat rendah dan angka kelahiran menurun, penyebabnya antara lain adanya pembatasan jumlah anggota keluarga.

4.      Periode IV
Pada masa ini tingkat kematian stabil, tetapi tingkat kelahiran menurun secara perlahan sehingga pertumbuhan penduduk rendah. Periode ini di sebut periode penduduk stasioner.

Faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya fertalitas penduduk:
1.      Faktor demografi, antara lain adalah:
  • a.      Struktur umur
  • b.      Struktur perkawinan
  • c.       Umur kawin pertama
  • d.      Paritas
  • e.      Disrupsi perkawinan
  • f.        Proporsi yang kawin
2.      Faktor non demografi, antara lain adalah:
  • a.      Keadaan ekonomi penduduk
  • b.      Perbaikan status perempuan
  • c.       Tingkat pendidikan
  • d.      Urbanisasi dan industrialisasi.
Pengertian Pemuda
Pemuda ialah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.

Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.

Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.      Peraturan itu bersifat memaksa.
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
1.      Terdapat perintah dan/atau larangan.
2.      Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:

1.     Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.

2.  Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.

3.      Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.

4.      Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.

5.      Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.

6.  Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.

Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat dan fungsi hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain.

Sumber:
http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsidan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://ohtugas.blogspot.com/2011/11/faktor-faktor-demografi-yang.html
http://inspirasi-mahasiswa.blogspot.com/2011/10/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Sosialisasi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/pengertian-tujuan-isd-dan-ips/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/ilmu-sosial-dasar-isd/
http://triajiwantoro.blogspot.com/2011/11/pengertian-pemuda-dan-sosiallisasi.html

Jumat, 25 Mei 2012

CEK (CHEQUE)

Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
 Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
  • Pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
  • Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu         .
  • Nama bank yang harus membayar (tertarik)
  • Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  • Tanda tangan penarik.
Jenis-jenis Cek
1.Cek Atas Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
 
2. Cek Atas Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
 
3.Cek Silang
· Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
 
4.Cek Mundur
· Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka­rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
 
5.   Cek Kosong
· Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada. 
 
Keterangan yang ada didalam suatu cek :
1.         Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2.         Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3.         Ada nomor cek
4.         Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5.         Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6.         Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7.         Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.
Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem ‘dorong dan tarik’ (push and pull). Suatu cek adalah transaksi ‘tarik’: menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan “terpental” dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi ‘dorong’: pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat “terpental”, karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari “float”.
Pengertian INKASO
INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

>> Manfaat inkaso :

a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.


>> Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:

a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
    ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
    Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
    sendiri.

>> Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :

* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000

>> Inkaso Luar Negeri (Collection).
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.

>>Bentuk Collection
* Outward Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank

>>Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
* Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.

>> Biaya:
* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
* Pembatalan : USD

Kamis, 19 April 2012

Manajemen Pasiva

Manajemen Pasiva/Liability Management :
  • Proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit.
  • Pendekatannya: sisi penggunaannya disisi assets
  • Usaha untuk mendapatkan dana untuk memenuhi kebutuhan operasional bank, melalui penghimpunan dana pihak ke3 (masyarakat), pihak ke2 (pasar uang/pasar modal) ataupun dari pihak ke1 (pemilik melalui pasar modal)
1.  Sumber Dana Pihak Pertama:
  • MODAL (Capital Adequacy ratio 8%) : dana yg berasal dari pemilik Bank/pemegang saham dengan aqio saham/hasil usaha
  • MODAL INTI : Modal disetor, agio saham modal sumbangan, cad.umum,Laba ditahan
  • MODAL PELENGKAP: Cad.revaluasi aktiva tetap, dan penyisihan penghapusan aktiva produktif
 Sasaran Manajemen Pasiva:
  • Meminimumkan biaya bunga atas dana yang dihimpun
  • Menjalin hubungan yang baik dengan kreditur
  • Pemeliharaan pergerakan sumber dana akibat kondisi ekonomi dan moneter
  • Menciptakan surat-surat berharga dalam rangka purchased funds, sehingga kebutuhan likuiditas bisa terpenuhi
  • Meningkatkan hubungan koresponden dgn lembaga keuangan lain supaya money market line bisa dipertahankan 
 Modal inti (Core capital/Tier 1)
  • Modal disetor : modal yang telah disetor secara efektif oleh pemilik bank.
  • Agio saham : selisih lebih setoran modal yg diterima oleh bank yg dikarenakan harga saham melebihi nilai nominalnya.
  • Modal sumbangan : modal yg diperoleh dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dgn harga jual.
  • Cadangan umum, cad tujuan, laba ditahan setelah diperhitungkan pajak dikurangi kerugian tahun lalu/tahun berjalan, dikurangi good will (bila ada) dan diperhitungkan kekurangan jumlah penyisihan penghapusan aktiva produktif dari jumlah yang seharusnya dibentuk
 Modal Pelengkap (Supplementary capital/Tier 2)
  • Cadangan revaluasi aktiva tetap : cad yg dibentutk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap. 
  • Penyisihan penghapusan aktiva produktif (maks1,25% dari ATMR) : cad yg dibtk dgn cara membebani laba rugi tahun berjalan. 
  • Modal pinjaman (kuasi) : utang yg didukung dgn instrumen atau warkat yg memiliki sifat spt modal 
  • Pinjaman subordinasi (maks50% modal inti) : utang dlm rangka kredit yg berasal dr Worldbank, ADB dan lembaga keuangan internasional lainnya.
Capital Adequacy Ratio (ditetapkanolehBanking for International Settlements : 8%)
  • Dasarnya : resiko aktiva dalam arti luas, tidak hanya aktiva on balance sheets tetapi juga off balance sheets. Resiko kredit atau karena fluktuasi harga surat berharga, tingkat bungan serta nilai tukar valuta asing.
  • Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) : faktor pembagi dalam perhitungan rasio CAR perbankan.
  • Bank dengan bobot ATMR Besar bisa memiliki CAR lebih rendah, ATMR menentukan besar kecilnya rasio kecukupan modal bank (aktiva yg paling tdk beresiko diberi bobot 0%)
Tata cara Perhitungan Pemenuhan Kebutuhan Modal minimum :
           
CAR =Modal : total ATMR

       
2. Sumber Dana Pihak Kedua:

A. Pasar Uang antar bank
  • Pasar Uang antar bank : pinjam meminjam antar bank yang dilakukan oleh bank-bank komersia ldlm rangka memenuhi kebutuhan likuiditas atau untuk memanfaatkan dan aagar tidak terjadi idle fund.
  • Instrumennya : promissory notes/promes, banker’s acceptance, commercial paper & surat berharga lainnya.
B. Pasar Modal
  • Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek sepertiyang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek
  • Menurut UU Pasar Modal Indonesia No. 8Tahun 1995, pengertiannya : kegiatan yang bersangkutan dgn penawaran umum & perdagangan efek, perusahaan publik yg berkaitan dgn efek yg diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yg berkaitan
    dgn efek.
  • Instrumennya: Saham, Obligasi, option, warrant, dan right

Laporan Keuangan Publikasi Bulanan Bank Bukopin per Feb 2012

Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Neraca
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
per  Februari 2012


(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-posBank
02-2012
ASET
Kas606,802
Penempatan pada Bank Indonesia15,976,127
Penempatan pada bank lain358,173
Tagihan spot dan derivatif2,248
Surat berharga2,657,727
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi205
b. Tersedia untuk dijual1,239,605
c. Dimiliki hingga jatuh tempo1,397,255
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang20,662
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo)342,417
Tagihan akseptasi46,414
Kredit31,638,298
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi
b. Tersedia untuk dijual
c. Dimiliki hingga jatuh tempo
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang31,638,298
Pembiayaan syariah
Penyertaan235,997
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/-630,163
a. Surat berharga2,221
b. Kredit577,921
c. Lainnya50,021
Aset tidak berwujud31,587
Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud -/-5,117
Aset tetap dan inventaris945,951
Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris -/-394,027
Aset Non Produktif37,805
a. Properti terbengkalai7,329
b. Aset yang diambil alih30,021
c. Rekening tunda
d. Aset antarkantor 2)455
    i. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia455
    ii. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Cadangan kerugian penurunan nilai aset non keuangan -/-23,429
Sewa pembiayaan
Aset pajak tangguhan62,240
Aset Lainnya672,265
TOTAL ASET52,561,315
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Giro8,713,316
Tabungan10,844,539
Simpanan berjangka26,526,544
Dana investasi revenue sharing
Pinjaman dari Bank Indonesia37,881
Pinjaman dari bank lain394,293
Liabilitas spot dan derivatif
Utang atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
Utang akseptasi46,414
Surat berharga yang diterbitkan
Pinjaman yang diterima513,821
Setoran jaminan5,473
Liabilitas antar kantor 2)
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia
b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Liabilitas pajak tangguhan
Liabilitas lainnya761,462
Dana investasi profit sharing
TOTAL LIABILITAS47,843,743
EKUITAS
Modal disetor1,006,749
a. Modal dasar2,500,000
b. Modal yang belum disetor -/-1,493,251
c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/-
Tambahan modal disetor1,105,671
a. Agio1,094,319
b. Disagio -/-
c. Modal sumbangan
d. Dana setoran modal
e. Lainnya11,352
Pendapatan (kerugian) komprehensif lainnya1,075
a. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing
b. Selisih penilaian kembali aset tetap
c. Lainnya1,075
Selisih kuasi reorganisasi
Selisih restrukturisasi entitas sepengendali
Modal pinjaman
Cadangan577,575
a. Cadangan umum577,575
b. Cadangan tujuan
Laba/rugi2,026,502
a. Tahun-tahun lalu1,881,467
b. Tahun berjalan145,035
TOTAL EKUITAS4,717,572
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS52,561,315


Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
per  Februari 2012


(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-posBank
02-2012
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
A. Pendapatan dan Beban Bunga
    1. Pendapatan Bunga1,067,026
        a. Rupiah1,038,533
        b. Valuta Asing28,493
    2. Beban Bunga739,635
        a. Rupiah731,152
        b. Valuta Asing8,483
    Pendapatan (Beban) Bunga bersih327,391
B. Pendapatan dan Beban Operasional selain Bunga
    1. Pendapatan Operasional Selain Bunga110,663
        a. Peningkatan nilai wajar aset keuangan (mark to market)2,879
            i.   Surat berharga631
            ii.  Kredit
            iii. Spot dan derivatif2,248
            iv. Aset keuangan lainnya
        b. Penurunan nilai wajar liabilitas keuangan  (mark to market)
        c. Keuntungan penjualan aset keuangan6,746
            i.   Surat berharga6,746
            ii.  Kredit
            iii. Aset keuangan lainnya
        d. Keuntungan transaksi spot dan derivatif (realised)16,304
        e. Keuntungan dari penyertaan dengan equity method
        f. Dividen
        g. Komisi/provisi/fee dan administrasi39,001
        h. Pemulihan atas cadangan kerugian penurunan nilai93
        i. Pendapatan lainnya45,640
    2. Beban Operasional Selain Bunga292,670
        a. Penurunan nilai wajar aset keuangan (mark to market)4,541
            i. Surat berharga3
            ii. Kredit
            iii. Spot dan derivatif4,538
            iv. Aset keuangan lainnya
        b. Peningkatan nilai wajar kewajiban keuangan  (mark to market)
        c. Kerugian penjualan aset keuangan
            i.  Surat berharga
            ii.  Kredit
            iii. Aset keuangan lainnya
        d. Kerugian transaksi spot dan derivatif (realised)
        e. Kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment)15,285
            i.   Surat berharga364
            ii.  Kredit14,623
            iii. Pembiayaan syariah
            iv. Aset keuangan lainnya298
        f. Kerugian terkait risiko operasional
        g.  Kerugian dari penyertaan dengan equity method
        h. Komisi/provisi/fee dan administrasi592
        i. Kerugian penurunan nilai aset lainnya (non keuangan)151
        j. Beban tenaga kerja96,823
        k. Beban promosi12,392
        l. Beban lainnya162,886
        Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga Bersih(182,007)
        LABA (RUGI) OPERASIONAL145,384
PENDAPATAN (BEBAN) NON OPERASIONAL
1. Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap dan inventaris(100)
2. Keuntungan (kerugian) penjabaran transaksi valuta asing
3. Pendapatan (beban) non operasional lainnya(249)
    LABA (RUGI) NON OPERASIONAL(349)
    LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN145,035
4. Pajak Penghasilan
    a. Taksiran pajak tahun berjalan
    b. Pendapatan (beban) pajak tangguhan
LABA (RUGI) BERSIH145,035
TRANSFER LABA (RUGI) KE KANTOR PUSAT **)


Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Komitmen dan Kontinjensi
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
per  Februari 2012


(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-posBank
02-2012
I. TAGIHAN KOMITMEN137,789
   1. Fasilitas pinjaman yang belum ditarik2
       a. Rupiah2
       b. Valuta Asing
    2. Posisi pembelian spot dan derivatif yang masih berjalan132,073
    3. Lainnya5,714
II. KEWAJIBAN KOMITMEN19,895,023
    1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik13,493,345
        a. BUMN9,440,604
            i. Committed9,440,604
               - Rupiah8,958,497
               - Valuta Asing482,107
            ii. Uncommitted
                - Rupiah
                - Valuta Asing
        b. Lainnya4,052,741
            i.  Committed4,029,314
            ii. Uncommitted23,427
   2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik475
       a. Committed475
           - Rupiah475
           - Valuta Asing
       b. Uncommitted
           - Rupiah
           - Valuta Asing
    3. Irrevocable L/C yang masih berjalan6,187,919
        a. L/C luar negeri2,078,413
        b. L/C dalam negeri4,109,506
    4. Posisi penjualan spot dan derivatif yang masih berjalan213,284
    5. Lainnya
III.TAGIHAN KONTINJENSI365,019
    1. Garansi yang diterima
        a. Rupiah
        b. Valuta Asing
     2. Pendapatan bunga dalam penyelesaian365,019
         a. Bunga kredit yang diberikan365,019
         b. Bunga lainnya
     3. Lainnya
IV.KEWAJIBAN KONTINJENSI320,305
    1. Garansi yang diberikan320,305
        a. Rupiah289,175
        b. Valuta Asing31,130
    2. Lainnya


Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
Kualitas Aktiva Produktif dan Informasi Lainnya
per Februari  2012



(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos 02-2012
L DPK KL DM Jumlah
Penempatan pada bank lain310,203
47,970

358,173
    a.Rupiah46,410



46,410
    b.Valuta Asing263,793
47,970

311,763
Tagihan spot dan derivatif2,248



2,248
    a.Rupiah2,248



2,248
    b.Valuta Asing





Surat berharga2,657,727



2,657,727
    a.Rupiah2,562,501



2,562,501
    b.Valuta Asing95,226



95,226
Surat Berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo)





    a.Rupiah





    b.Valuta Asing





Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (Reverse Repo)342,417



342,417
    a. Rupiah342,417



342,417
    b.Valuta Asing





Tagihan Akseptasi46,414



46,414
Kredit29,406,6441,112,96359,25373,900985,53731,638,297
    a. Debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)8,525,819356,46037,63054,500367,8459,342,254
        i. Rupiah8,500,101356,46037,63054,500367,8459,316,536
        ii.Valuta Asing25,718



25,718
    b.Bukan debitur UMKM20,880,825756,50321,62319,400617,69222,296,043
        i. Rupiah18,390,667729,31721,62319,400601,06019,762,067
        ii.Valuta Asing2,490,15827,186

16,6322,533,976
    c. Kredit yang direstrukturisasi1,317,604151,4775,31919,804406,5621,900,766
        i. Rupiah1,296,670151,4775,31919,804406,5621,879,832
        ii.Valuta Asing20,934



20,934
    d.Kredit Properti5,265,165321,2685,77010,982181,5815,784,766
Penyertaan235,462


535235,997
Penyertaan modal sementara





Komitmen dan Kontinjensi20,180,23910,7429,2449,4415,66320,215,329
    a.Rupiah17,255,43510,7429,2449,4415,46517,290,327
    b.Valuta Asing2,924,804


1982,925,002
Aset yang diambil alih

17,8863,4378,69830,021


Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
Cadangan Penyisihan Kerugian
per Februari  2012



(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos 02-2012
CKPN PPA yang wajib dibentuk
Individu Kolektif Umum Khusus
Penempatan pada bank lain



Tagihan spot dan derivatif



Surat Berharga



Surat Berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo)



Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (Reverse Repo)



Tagihan akseptasi



Kredit



Penyertaan



Penyertaan modal sementara



Transaksi rekening administratif



Sumber data :  Berdasarkan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) yang disampaikan Bank kepada Bank Indonesia
Keterangan :   1. Format Laporan ini sesuai dengan format dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.12/11/DPNP tanggal 31 Maret 2010 Tentang Perubahan Kedua atas SE BI No.3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 perihal Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Laporan Tertentu yang Disampaikan kepada Bank Indonesia.
2.Bank Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran isi laporan. Kebenaran isi laporan tersebut sepenuhnya merupakan tanggungjawab bank.
3.Apabila ada pertanyaan mengenai isi laporan dapat menghubungi alamat/nomor telepon Bank yang bersangkutan sebagaimana tercantum di atas.