Powered By Blogger

Selasa, 03 Desember 2013

ILMU SOSIAL DASAR SEBAGAI KOMPONEN MATA KULIAH DASAR UMUM

ILMU SOSIAL DASAR SEBAGAI KOMPONEN MATA KULIAH DASAR UMUM

Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa memahami hakekat dan fungsi ISD dalam perguruan Tinggi

1. menjelaskan tujuan pendidikan umum di perguruan tinggi
2. menjelaskan 3 kemampuan yang diharapkan dihasilkan dari lulusan pendidikan tinggi
3. menjelaskan latar belakang diberikannya ISD
4. mahasiswa dapat menjelaskan pengertian ISD
5. menyebutkan tujuan ISD
6. menyebutkan 3 kelompok ilmu pengetahuan
7. menjelaskan pengertian masalah sosial
8. memberikan contoh masalah sosial

ISD Sebagai Salah Satu MKDU
Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa memahami hakekat dan fungsi ISD dalam perguruan Tinggi

Tujuan Instruksional Khusus :
1. Mahasiswa dapat menjelaskan tujuan pendidikan umum di perguruan tinggi
2. Mahasiswa dapat menjelaskan 3 kemampuan yang diharapkan dihasilkan dari lulusan pendidikan tinggi
3. Mahasiswa dapat menjelaskan latar belakang diberikannya ISD
4. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian ISD
5. Mahasiswa dapat menyebutkan tujuan ISD
6. Mahasiswa dapat menyebutkan 3 kelompok ilmu pengetahuan
7. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian masalah sosial
8. Mahasiswa dapat memberikan contoh masalah sosial
Ilmu Sosial Dasar Sebagai Komponen Mata Kuliah Dasar Umum
Menghadapi masalah-masalah dalam penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi, demikian pula untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan negara, maka diselenggarakan program-program pendidikan umum. Tujuan pendidikan umum di perguruan tinggi adalah :

1.   Sebagai usaha membantu perkembangan kepribadian mahasiswa agar mampu berperan sebagai anggota masyarakat dan bangsa serta agama.

2.   Untuk menumbuhkan kepekaan mahasiswa terhadap masalah-masalah dan kenyataan-kenyataan sosial yang timbul di dalam masayrakat Indonesia.

3.      Memberikan pengetahuan dasar kepada mahasiswa agar mereka mampu berpikir secara interdisipliner, dan mampu memahami pikiran para ahli berbagai ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikian memudahkan mereka berkomunikasi.

PENGERTIAN ILMU SOSIAL DASAR
Ilmu Sosial Dasar (ISD) adalah pengetahuan yang mengkaji masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam ilmu-ilmu sosial seperti : sejarah, ekonomi, geografi, sosiologi, antropologi, psykologi sosial.

Tujuan Ilmu Sosial Dasar
1. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah – masalah sosial yang ada dalam masyarakat.

2.  Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.

3.   Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya secara kritis dan interdisipliner.

4.  Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dandapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan  masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.

Ilmu Pengetahuan Sosial Ilmu Sosial dasar (ISD) dan Ilmu Pengetahuan social (IPS) kedua-duanya mempunyai persamaan dan perbedaan. Persamaan ISD dan IPS yaitu :
1.      Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan.
2.      Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
3.      Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan social dan masalah sosial.

Perbedaan ISD dan IPS yaitu :

1.    Ilmu sosial dasar diberikan di Perguruaan Tinggi, Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan di sekolah dasar dan sekolah lanjutan.

2.      Ilmu sosial dasar merupakan mata kuliah tunggal sedangkan ilmu pengetahuan sosial dasar merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran(untuk sekolah lanjutan).

3.   Ilmu Sosial dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedang ilmu pengetahuan social diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan keterampilan intelektual.

Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar
Bahan pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan 3 golongan :

1.  Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.

2.  Konsep-konsep social atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan social dibatasi pada konsep dasar atau elemnter saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah social yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial

3.  Masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan social yang antara yang satu dengan yang lainnya berbeda.

Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Penduduk Di Indonesia

Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk baik pertambahan maupun penurunannya. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk yaitu kelahiran (natalitas), kematian (mortalitas) dan perpindahan penduduk (migrasi). Kelahiran dan kematian dinamakan faktor alami, sedangkan perpindahan penduduk dinamakan faktor non alami. Migrasi ada dua yaitu migrasi yang dapat menambah jumlah penduduk disebut migrasi masuk (imigrasi), dan yang dapat mengurangi penduduk disebut migrasi keluar (emigrasi)
 
Faktor penyebab utama ini adalah adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama kemajuan di bidang kesehatan. Dengan kemajuan teknologi kesehatan kelahiran dapat diatur dan kematian dapat dicegah. Ini semua mengakibatkan menurunnya angka kematian secara drastis atau mencolok. Sesuai dengan tingkat kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi maka tiap-tiap masyarakat atau negara, pertumbuhan penduduknya mengalami 4 periode yaitu:

1.      Periode I
Pada periode ini pertumbuhan penduduk berjalan dengan lambat yang ditandai dengan adanya tingkat kelahiran dan kematian yang rendah sehingga disebut periode statis.

2.      Periode II
Tahap kedua ini angka kematian mulai turun karena adanya perbaikan gizi makanan dan kesehatan. Akibat dari itu semua pertumbuhan penduduk menjadi cepat mengingat angka kelahiran yang masih tinggi.

3.      Periode III
Periode ini ditandai dengan tingkat pertumbuhan penduduk mulai turun. Tingkat kematian pada periode ini stabil sampai pada tingkat rendah dan angka kelahiran menurun, penyebabnya antara lain adanya pembatasan jumlah anggota keluarga.

4.      Periode IV
Pada masa ini tingkat kematian stabil, tetapi tingkat kelahiran menurun secara perlahan sehingga pertumbuhan penduduk rendah. Periode ini di sebut periode penduduk stasioner.

Faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya fertalitas penduduk:
1.      Faktor demografi, antara lain adalah:
  • a.      Struktur umur
  • b.      Struktur perkawinan
  • c.       Umur kawin pertama
  • d.      Paritas
  • e.      Disrupsi perkawinan
  • f.        Proporsi yang kawin
2.      Faktor non demografi, antara lain adalah:
  • a.      Keadaan ekonomi penduduk
  • b.      Perbaikan status perempuan
  • c.       Tingkat pendidikan
  • d.      Urbanisasi dan industrialisasi.
Pengertian Pemuda
Pemuda ialah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

Sosialisasi
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.

Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.

Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.      Peraturan itu bersifat memaksa.
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
1.      Terdapat perintah dan/atau larangan.
2.      Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:

1.     Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.

2.  Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.

3.      Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.

4.      Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.

5.      Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.

6.  Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.

Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat dan fungsi hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain.

Sumber:
http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsidan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://ohtugas.blogspot.com/2011/11/faktor-faktor-demografi-yang.html
http://inspirasi-mahasiswa.blogspot.com/2011/10/faktor-faktor-yang-mempengaruhi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Sosialisasi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/pengertian-tujuan-isd-dan-ips/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/ilmu-sosial-dasar-isd/
http://triajiwantoro.blogspot.com/2011/11/pengertian-pemuda-dan-sosiallisasi.html