Powered By Blogger

Jumat, 25 Mei 2012

CEK (CHEQUE)

Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
 Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
  • Pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
  • Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu         .
  • Nama bank yang harus membayar (tertarik)
  • Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  • Tanda tangan penarik.
Jenis-jenis Cek
1.Cek Atas Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada : Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.
 
2. Cek Atas Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
 
3.Cek Silang
· Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
 
4.Cek Mundur
· Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka­rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.
 
5.   Cek Kosong
· Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada. 
 
Keterangan yang ada didalam suatu cek :
1.         Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2.         Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3.         Ada nomor cek
4.         Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5.         Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6.         Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7.         Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
Surat wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel. Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.
Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem ‘dorong dan tarik’ (push and pull). Suatu cek adalah transaksi ‘tarik’: menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan “terpental” dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi ‘dorong’: pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat “terpental”, karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari “float”.
Pengertian INKASO
INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

>> Manfaat inkaso :

a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.


>> Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:

a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
    ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
    Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
    sendiri.

>> Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :

* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000

>> Inkaso Luar Negeri (Collection).
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.

>>Bentuk Collection
* Outward Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank

>>Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
* Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.

>> Biaya:
* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
* Pembatalan : USD

Kamis, 19 April 2012

Manajemen Pasiva

Manajemen Pasiva/Liability Management :
  • Proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit.
  • Pendekatannya: sisi penggunaannya disisi assets
  • Usaha untuk mendapatkan dana untuk memenuhi kebutuhan operasional bank, melalui penghimpunan dana pihak ke3 (masyarakat), pihak ke2 (pasar uang/pasar modal) ataupun dari pihak ke1 (pemilik melalui pasar modal)
1.  Sumber Dana Pihak Pertama:
  • MODAL (Capital Adequacy ratio 8%) : dana yg berasal dari pemilik Bank/pemegang saham dengan aqio saham/hasil usaha
  • MODAL INTI : Modal disetor, agio saham modal sumbangan, cad.umum,Laba ditahan
  • MODAL PELENGKAP: Cad.revaluasi aktiva tetap, dan penyisihan penghapusan aktiva produktif
 Sasaran Manajemen Pasiva:
  • Meminimumkan biaya bunga atas dana yang dihimpun
  • Menjalin hubungan yang baik dengan kreditur
  • Pemeliharaan pergerakan sumber dana akibat kondisi ekonomi dan moneter
  • Menciptakan surat-surat berharga dalam rangka purchased funds, sehingga kebutuhan likuiditas bisa terpenuhi
  • Meningkatkan hubungan koresponden dgn lembaga keuangan lain supaya money market line bisa dipertahankan 
 Modal inti (Core capital/Tier 1)
  • Modal disetor : modal yang telah disetor secara efektif oleh pemilik bank.
  • Agio saham : selisih lebih setoran modal yg diterima oleh bank yg dikarenakan harga saham melebihi nilai nominalnya.
  • Modal sumbangan : modal yg diperoleh dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dgn harga jual.
  • Cadangan umum, cad tujuan, laba ditahan setelah diperhitungkan pajak dikurangi kerugian tahun lalu/tahun berjalan, dikurangi good will (bila ada) dan diperhitungkan kekurangan jumlah penyisihan penghapusan aktiva produktif dari jumlah yang seharusnya dibentuk
 Modal Pelengkap (Supplementary capital/Tier 2)
  • Cadangan revaluasi aktiva tetap : cad yg dibentutk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap. 
  • Penyisihan penghapusan aktiva produktif (maks1,25% dari ATMR) : cad yg dibtk dgn cara membebani laba rugi tahun berjalan. 
  • Modal pinjaman (kuasi) : utang yg didukung dgn instrumen atau warkat yg memiliki sifat spt modal 
  • Pinjaman subordinasi (maks50% modal inti) : utang dlm rangka kredit yg berasal dr Worldbank, ADB dan lembaga keuangan internasional lainnya.
Capital Adequacy Ratio (ditetapkanolehBanking for International Settlements : 8%)
  • Dasarnya : resiko aktiva dalam arti luas, tidak hanya aktiva on balance sheets tetapi juga off balance sheets. Resiko kredit atau karena fluktuasi harga surat berharga, tingkat bungan serta nilai tukar valuta asing.
  • Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) : faktor pembagi dalam perhitungan rasio CAR perbankan.
  • Bank dengan bobot ATMR Besar bisa memiliki CAR lebih rendah, ATMR menentukan besar kecilnya rasio kecukupan modal bank (aktiva yg paling tdk beresiko diberi bobot 0%)
Tata cara Perhitungan Pemenuhan Kebutuhan Modal minimum :
           
CAR =Modal : total ATMR

       
2. Sumber Dana Pihak Kedua:

A. Pasar Uang antar bank
  • Pasar Uang antar bank : pinjam meminjam antar bank yang dilakukan oleh bank-bank komersia ldlm rangka memenuhi kebutuhan likuiditas atau untuk memanfaatkan dan aagar tidak terjadi idle fund.
  • Instrumennya : promissory notes/promes, banker’s acceptance, commercial paper & surat berharga lainnya.
B. Pasar Modal
  • Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek sepertiyang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek
  • Menurut UU Pasar Modal Indonesia No. 8Tahun 1995, pengertiannya : kegiatan yang bersangkutan dgn penawaran umum & perdagangan efek, perusahaan publik yg berkaitan dgn efek yg diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yg berkaitan
    dgn efek.
  • Instrumennya: Saham, Obligasi, option, warrant, dan right

Laporan Keuangan Publikasi Bulanan Bank Bukopin per Feb 2012

Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Neraca
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
per  Februari 2012


(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-posBank
02-2012
ASET
Kas606,802
Penempatan pada Bank Indonesia15,976,127
Penempatan pada bank lain358,173
Tagihan spot dan derivatif2,248
Surat berharga2,657,727
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi205
b. Tersedia untuk dijual1,239,605
c. Dimiliki hingga jatuh tempo1,397,255
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang20,662
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo)342,417
Tagihan akseptasi46,414
Kredit31,638,298
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi
b. Tersedia untuk dijual
c. Dimiliki hingga jatuh tempo
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang31,638,298
Pembiayaan syariah
Penyertaan235,997
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/-630,163
a. Surat berharga2,221
b. Kredit577,921
c. Lainnya50,021
Aset tidak berwujud31,587
Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud -/-5,117
Aset tetap dan inventaris945,951
Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris -/-394,027
Aset Non Produktif37,805
a. Properti terbengkalai7,329
b. Aset yang diambil alih30,021
c. Rekening tunda
d. Aset antarkantor 2)455
    i. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia455
    ii. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Cadangan kerugian penurunan nilai aset non keuangan -/-23,429
Sewa pembiayaan
Aset pajak tangguhan62,240
Aset Lainnya672,265
TOTAL ASET52,561,315
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Giro8,713,316
Tabungan10,844,539
Simpanan berjangka26,526,544
Dana investasi revenue sharing
Pinjaman dari Bank Indonesia37,881
Pinjaman dari bank lain394,293
Liabilitas spot dan derivatif
Utang atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
Utang akseptasi46,414
Surat berharga yang diterbitkan
Pinjaman yang diterima513,821
Setoran jaminan5,473
Liabilitas antar kantor 2)
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia
b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Liabilitas pajak tangguhan
Liabilitas lainnya761,462
Dana investasi profit sharing
TOTAL LIABILITAS47,843,743
EKUITAS
Modal disetor1,006,749
a. Modal dasar2,500,000
b. Modal yang belum disetor -/-1,493,251
c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/-
Tambahan modal disetor1,105,671
a. Agio1,094,319
b. Disagio -/-
c. Modal sumbangan
d. Dana setoran modal
e. Lainnya11,352
Pendapatan (kerugian) komprehensif lainnya1,075
a. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing
b. Selisih penilaian kembali aset tetap
c. Lainnya1,075
Selisih kuasi reorganisasi
Selisih restrukturisasi entitas sepengendali
Modal pinjaman
Cadangan577,575
a. Cadangan umum577,575
b. Cadangan tujuan
Laba/rugi2,026,502
a. Tahun-tahun lalu1,881,467
b. Tahun berjalan145,035
TOTAL EKUITAS4,717,572
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS52,561,315


Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
per  Februari 2012


(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-posBank
02-2012
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
A. Pendapatan dan Beban Bunga
    1. Pendapatan Bunga1,067,026
        a. Rupiah1,038,533
        b. Valuta Asing28,493
    2. Beban Bunga739,635
        a. Rupiah731,152
        b. Valuta Asing8,483
    Pendapatan (Beban) Bunga bersih327,391
B. Pendapatan dan Beban Operasional selain Bunga
    1. Pendapatan Operasional Selain Bunga110,663
        a. Peningkatan nilai wajar aset keuangan (mark to market)2,879
            i.   Surat berharga631
            ii.  Kredit
            iii. Spot dan derivatif2,248
            iv. Aset keuangan lainnya
        b. Penurunan nilai wajar liabilitas keuangan  (mark to market)
        c. Keuntungan penjualan aset keuangan6,746
            i.   Surat berharga6,746
            ii.  Kredit
            iii. Aset keuangan lainnya
        d. Keuntungan transaksi spot dan derivatif (realised)16,304
        e. Keuntungan dari penyertaan dengan equity method
        f. Dividen
        g. Komisi/provisi/fee dan administrasi39,001
        h. Pemulihan atas cadangan kerugian penurunan nilai93
        i. Pendapatan lainnya45,640
    2. Beban Operasional Selain Bunga292,670
        a. Penurunan nilai wajar aset keuangan (mark to market)4,541
            i. Surat berharga3
            ii. Kredit
            iii. Spot dan derivatif4,538
            iv. Aset keuangan lainnya
        b. Peningkatan nilai wajar kewajiban keuangan  (mark to market)
        c. Kerugian penjualan aset keuangan
            i.  Surat berharga
            ii.  Kredit
            iii. Aset keuangan lainnya
        d. Kerugian transaksi spot dan derivatif (realised)
        e. Kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment)15,285
            i.   Surat berharga364
            ii.  Kredit14,623
            iii. Pembiayaan syariah
            iv. Aset keuangan lainnya298
        f. Kerugian terkait risiko operasional
        g.  Kerugian dari penyertaan dengan equity method
        h. Komisi/provisi/fee dan administrasi592
        i. Kerugian penurunan nilai aset lainnya (non keuangan)151
        j. Beban tenaga kerja96,823
        k. Beban promosi12,392
        l. Beban lainnya162,886
        Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga Bersih(182,007)
        LABA (RUGI) OPERASIONAL145,384
PENDAPATAN (BEBAN) NON OPERASIONAL
1. Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap dan inventaris(100)
2. Keuntungan (kerugian) penjabaran transaksi valuta asing
3. Pendapatan (beban) non operasional lainnya(249)
    LABA (RUGI) NON OPERASIONAL(349)
    LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN145,035
4. Pajak Penghasilan
    a. Taksiran pajak tahun berjalan
    b. Pendapatan (beban) pajak tangguhan
LABA (RUGI) BERSIH145,035
TRANSFER LABA (RUGI) KE KANTOR PUSAT **)


Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Komitmen dan Kontinjensi
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
per  Februari 2012


(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-posBank
02-2012
I. TAGIHAN KOMITMEN137,789
   1. Fasilitas pinjaman yang belum ditarik2
       a. Rupiah2
       b. Valuta Asing
    2. Posisi pembelian spot dan derivatif yang masih berjalan132,073
    3. Lainnya5,714
II. KEWAJIBAN KOMITMEN19,895,023
    1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik13,493,345
        a. BUMN9,440,604
            i. Committed9,440,604
               - Rupiah8,958,497
               - Valuta Asing482,107
            ii. Uncommitted
                - Rupiah
                - Valuta Asing
        b. Lainnya4,052,741
            i.  Committed4,029,314
            ii. Uncommitted23,427
   2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik475
       a. Committed475
           - Rupiah475
           - Valuta Asing
       b. Uncommitted
           - Rupiah
           - Valuta Asing
    3. Irrevocable L/C yang masih berjalan6,187,919
        a. L/C luar negeri2,078,413
        b. L/C dalam negeri4,109,506
    4. Posisi penjualan spot dan derivatif yang masih berjalan213,284
    5. Lainnya
III.TAGIHAN KONTINJENSI365,019
    1. Garansi yang diterima
        a. Rupiah
        b. Valuta Asing
     2. Pendapatan bunga dalam penyelesaian365,019
         a. Bunga kredit yang diberikan365,019
         b. Bunga lainnya
     3. Lainnya
IV.KEWAJIBAN KONTINJENSI320,305
    1. Garansi yang diberikan320,305
        a. Rupiah289,175
        b. Valuta Asing31,130
    2. Lainnya


Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
Kualitas Aktiva Produktif dan Informasi Lainnya
per Februari  2012



(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos 02-2012
L DPK KL DM Jumlah
Penempatan pada bank lain310,203
47,970

358,173
    a.Rupiah46,410



46,410
    b.Valuta Asing263,793
47,970

311,763
Tagihan spot dan derivatif2,248



2,248
    a.Rupiah2,248



2,248
    b.Valuta Asing





Surat berharga2,657,727



2,657,727
    a.Rupiah2,562,501



2,562,501
    b.Valuta Asing95,226



95,226
Surat Berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo)





    a.Rupiah





    b.Valuta Asing





Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (Reverse Repo)342,417



342,417
    a. Rupiah342,417



342,417
    b.Valuta Asing





Tagihan Akseptasi46,414



46,414
Kredit29,406,6441,112,96359,25373,900985,53731,638,297
    a. Debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)8,525,819356,46037,63054,500367,8459,342,254
        i. Rupiah8,500,101356,46037,63054,500367,8459,316,536
        ii.Valuta Asing25,718



25,718
    b.Bukan debitur UMKM20,880,825756,50321,62319,400617,69222,296,043
        i. Rupiah18,390,667729,31721,62319,400601,06019,762,067
        ii.Valuta Asing2,490,15827,186

16,6322,533,976
    c. Kredit yang direstrukturisasi1,317,604151,4775,31919,804406,5621,900,766
        i. Rupiah1,296,670151,4775,31919,804406,5621,879,832
        ii.Valuta Asing20,934



20,934
    d.Kredit Properti5,265,165321,2685,77010,982181,5815,784,766
Penyertaan235,462


535235,997
Penyertaan modal sementara





Komitmen dan Kontinjensi20,180,23910,7429,2449,4415,66320,215,329
    a.Rupiah17,255,43510,7429,2449,4415,46517,290,327
    b.Valuta Asing2,924,804


1982,925,002
Aset yang diambil alih

17,8863,4378,69830,021


Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
Cadangan Penyisihan Kerugian
per Februari  2012



(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos 02-2012
CKPN PPA yang wajib dibentuk
Individu Kolektif Umum Khusus
Penempatan pada bank lain



Tagihan spot dan derivatif



Surat Berharga



Surat Berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo)



Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (Reverse Repo)



Tagihan akseptasi



Kredit



Penyertaan



Penyertaan modal sementara



Transaksi rekening administratif



Sumber data :  Berdasarkan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) yang disampaikan Bank kepada Bank Indonesia
Keterangan :   1. Format Laporan ini sesuai dengan format dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.12/11/DPNP tanggal 31 Maret 2010 Tentang Perubahan Kedua atas SE BI No.3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 perihal Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Laporan Tertentu yang Disampaikan kepada Bank Indonesia.
2.Bank Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran isi laporan. Kebenaran isi laporan tersebut sepenuhnya merupakan tanggungjawab bank.
3.Apabila ada pertanyaan mengenai isi laporan dapat menghubungi alamat/nomor telepon Bank yang bersangkutan sebagaimana tercantum di atas.

Jumat, 02 Maret 2012

GAMBARAN UMUM TENTANG PERBANKAN

Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu:

1. Menghimpun dana
2. Menyalurkan dana
3. Memberikan jasa bank lainnya

Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.


JENIS-JENIS BANK
Pada dasarnya bank dibangi menjadi 3, yaitu Bank Sentral, Bank Umum  dan Bank Pengkreditan Rakyat.

Bank Sentral
Merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
Indonesia memiliki Bank Sentral yaitu Bank Indonesia yang merupakan bank yang dapat membuat uang kartal baik dalam bentuk kertas atupun logam. Bank Indonesia memiliki tugas-tugas sebagai Bank Sentral Indonesia yaitu :
  • Mengatur peredaran uang di Indonesia ( Bank Sirkulasi )
  • Sebagai tempat penyimpanan terakhir (Lender of the last resort )
  • Mengatur perbankan Indonesia ( Bank to Bank )
  • Mengatur perkreditan
  • Menjaga stabilitas mata uang
  • Mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah, dll
Bank Umum
Merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tetapi lepas dari itu Bank Umum merupakan suatu lembaga profit yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Bank umum menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Yang membedakan Bank Umum dengan Bank Sentral adalah Bank Sentral dapat menerbitkan Uang Kartal sedangkan Bank Umum hanya dapat menerbitkan Uang Giral.

Bank Perkreditan Rakyat
Merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Serta Bank Perkreditan Rakyat juga merupakan bank penunjang yang memilik keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Pada Bank Pengkreditan Rakyat, sistem yang digunakan hamper sama dengan system yang digunakan pada koprasi yaitu dengan cara bagi hasil pada setiap bulannya kepada setiap anggotanya. Serta yang membedakan Bank Pengkreditan Rakyat dengan Bank Umum yaitu pada Bank Umun dapat menerbitkan Uang Giral sedangkan untuk BPR tidak dapat menerbitkan Uang Giral baik itu dalam bentuk rekening atau giro.

FUNGSI DAN PERANAN BANK
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan  tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.

LEMBAGA KEUANGAN
Peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan Sebagai bank sentral. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana Implementasi BASEL II.
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaransistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.

Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.

A.      LEMBAGA MONETER
Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaransistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.



FUNGSI UMUM BANK

1.       Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:

·          Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
·          Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
·          Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.

2.       Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.

3.       Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.

Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti

1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.

2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :

1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).

2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.

4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.

Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern
, yaitu :

1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. 

Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.