Pengertian cek adalah surat perintah
tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya
atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek
sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178
yaitu :
- Pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK"
- Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu .
- Nama bank yang harus membayar (tertarik)
- Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
- Tanda tangan penarik.
Jenis-jenis Cek
1.Cek Atas Nama
· Merupakan cek yang diterbitkan atas
nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek
tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada :
Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang
sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama,
namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang
diperintahkan dicoret.
2. Cek Atas Unjuk
· Cek atas unjuk merupakan kebalikan
dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau
badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata
lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut
tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3.Cek Silang
· Cek Silang atau cross cheque
merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja
diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai
atau sebagai pemindahbukuan.
4.Cek Mundur
· Merupakan cek yang diberi tanggal
mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai
contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek
tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek
mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada
kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum
memiliki dana pada saat itu.
5. Cek Kosong
· Cek kosong atau blank cheque
merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai
contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang
tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro
tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta
rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya
dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Keterangan yang ada didalam suatu cek :
1. Ada
tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2. Ada
tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3. Ada
nomor cek
4. Ada
tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5. Ada
perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6. Ada
jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. Ada-tanda
tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek
Surat
wesel adalah ”Syarat yang memuat kata ”wesel” di dalamnya, ditanggali dan di
tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak
bersyata kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada
orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”.Dalam
perundang-undangan tidak terdapat perumusan atau definisi tentang surat wesel.
Tetapi dalam Pasal 100 KUHD dimuat syarat-syarat formal sepucuk surat wesel.
Syarat-Syarat Formal Surat Wesel
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Suatu surat wesel harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal. Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat wesel harus memuat syarat-syarat formal sebagai berikut:
a. istilah “wesel” harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
d. Penetapan hari bayar (hari jatuh).
e. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat surat wesel diterbitkan.
h. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Giro adalah suatu
istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan
kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran
(payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro
diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya
akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Perbedaan
tersebut termasuk jenis perbedaan sistem ‘dorong dan tarik’ (push and pull).
Suatu cek adalah transaksi ‘tarik’: menunjukkan cek akan menyebabkan bank
penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan
menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan “terpental” dan
dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah
transaksi ‘dorong’: pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari
akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima
pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat
“terpental”, karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar
memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga
berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari “float”.
Pengertian
INKASO
INKASO adalah kegiatan jasa Bank
untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan
sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif
tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan
bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan
biaya inkaso.
>> Manfaat inkaso :
a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
>> Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.
>> Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :
* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
>> Inkaso Luar Negeri (Collection).
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.
>>Bentuk Collection
* Outward Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank
>>Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
* Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.
>> Biaya:
* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
* Pembatalan : USD
>> Manfaat inkaso :
a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
>> Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.
>> Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :
* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
>> Inkaso Luar Negeri (Collection).
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.
>>Bentuk Collection
* Outward Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank
>>Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
* Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.
>> Biaya:
* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
* Pembatalan : USD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar